Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014 - Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Permendikbud No 79 Tahun 2014 Tentang Mulok Kurikulum 2013 |
Pasal 1
1. materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran perihal potensi dan keunikan lokal ini ialah Muatan lokal.
2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2, ini ialah Satuan pendidikan ialah
(1) materi kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran perihal potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap keunggulan dan kearifan di tempat tempat tinggalnya, ini merupakan Muatan lokal.
(2) pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali penerima didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan, ini yang dimaksud Muatan lokal yang diharapkan untuk:
3. Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sanggup dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal sanggup dijadikan mata pelajaran yang bangun sendiri.
Maka, Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
Maka Pemerintah provinsi memutuskan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
Dalam hal ini Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
Dalam hal ini, Satuan pendidikan tidak mengajukan proposal muatan lokal pemerintah tempat sanggup memutuskan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Pasal 8
mulok diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
mulok atu muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri, satuan pendidikan sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
hal ini merupakan Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
Pasal 9
Dalam Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Pasal 10
-dalam Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
-dalam Pengembangan muatan lokal oleh tempat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan sanggup melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
-dalam Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 11
Maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Demikian, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1172
ini merupakan Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
Selengkapnya ada pada link berikut ini.
Demikian postingan kali ini. Semoga bermanfaat
0 Response to "Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Ri Nomor 79 Tahun 2014"
Posting Komentar