Download Permendikbud Nomor 53 Perihal Evaluasi Di Sd/Mi/Sdlb, Smp/Mts/Smplb, Sma/Ma/Smalb, Smk/Mak/Smklb


 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Download Permendikbud Nomor 53 Tentang Penilaian di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK/SMKLB
Download Permendikbud Nomor 53 Tentang Penilaian
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terpola dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terpola dan sistematis dalam bentuk penilaian tamat dan ujian sekolah/madrasah.
  3. Satuan Pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
  4. Penilaian Akhir yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada tamat semester dan/atau tamat tahun.
  5. Ujian Sekolah/Madrasah yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
  6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.
 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 3
 
(1)  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau 
       hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru akseptor didik secara 
       berkesinambungan.
(2)  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk 
       memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
(3)  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mempunyai tujuan untuk:
       a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
       b. tetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
       c. tetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi;
       d. memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 4

Penilaian hasil berguru akseptor didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsipprinsip sebagai berikut:
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi 
    subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya yaitu berkebutuhan 
    khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, watak istiadat, status sosial ekonomi, 
    dan gender;

Selengkapya lihat di bawah ini.


Silahkan saja ...
Cek juga :
Muatan Lokal Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014 
Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomo1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOSesuai Permendikbud RI Nomor 79 Tahun 2014
Permen Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 53 Perihal Evaluasi Di Sd/Mi/Sdlb, Smp/Mts/Smplb, Sma/Ma/Smalb, Smk/Mak/Smklb"

Posting Komentar