Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 56 Tahun 2018 Perihal Santunan Daerah

Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah.

Adapun yang dimaksud Pinjaman Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yaitu semua transaksi yang menjadikan tempat mendapatkan sejumlah uang atau mendapatkan manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga tempat tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1) Daerah sanggup melaksanakan Pinjaman Daerah. 2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemda dalam rangka  melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Daerah bertanggung jawab atas acara yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.

Namun pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 ditegaskan bahwa 1) Daerah tidak boleh melaksanakan santunan pribadi kepada pihak luar negeri, 2) Daerah tidak sanggup memperlihatkan jaminan atas santunan pihak lain, 3) Pendapatan dan/atau barang milik tempat tidak sanggup dijadikan jaminan  Pinjaman Daerah,  4) Kegiatan yang didanai dari penerbitan Obligasi Daerah beserta barang milik tempat yang menempel dalam acara tersebut sanggup dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing tempat yang didanai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.

Lalu bagimana Sumber, Jenis, Mekasnisme dan Penggunaan Pinjaman Daerah selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.




Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah. Semoga ada keuntungannya terima kasih.




= Baca Juga =



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 56 Tahun 2018 Perihal Santunan Daerah"

Posting Komentar