Se Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 Ihwal Juknis Dana Bos Sd Smp

 Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah  SE MENDAGRI NOMOR 971-7791 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS  DANA BOS SD Sekolah Menengah Pertama

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 wacana Juknis Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama ini diterbikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu memutuskan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:

A. Penganggaran:
1. Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan menurut alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur wacana Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan sesudah alokasi Dana BOS setiap Provinsi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal Keputusan Gubernur wacana Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya.
3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai arahan rekening berkenaan.
4. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas negeri Menyusun Rencana acara dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bab dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat kawasan (RKA-SKpD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai arahan rekening pada APBD. 
5. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan. 
6. Kepala Satdikdas Negeri memberikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
7. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RKAS yang disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri. 
8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a. jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian obyek belanja pegawai Dana BOS;
b. jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan rincian obyek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c. jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1) obyek belanja modal peralatan dan mesin, rincian obyek belanja modal peralatan dan mesin Dana BOS;
2) obyek belanja modal aset tetap lainnya, rincian obyek belanja modal aset tetap lainnya Dana BOS; dan/atau

3) obyek belanja modal gedung dan bangunan, rincian obyek gedung dan bangunan Dana BOS.
9. RKA-SKPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 3 dan angka 7 dipergunakan sebagai dasar Pencantuman anggaran pendapatan dan belanja Dana BOS dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda wacana APBD yang dianggarkan menurut alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur wacana Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 , Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pembiasaan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) wacana pembagian terstruktur mengenai APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda wacana perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
11. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda wacana Perubahan ApBD sebagaimana dimaksud angka 10 tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS Triwulan lV sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun berjalan, pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pembiasaan alokasi Dana Bos dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan Perkada wacana Penjabaran perubahan ApBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
12. Dalam hal terdapat sisa Dana BOS tahun anggaran sebelumnya pada rekening bendahara Dana BoS satdikdas Negeri dan masuk menjadi bab sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (siLPA) pada Penerimaan Pembiayaan APBD tahun anggaran berkenaan, sisa'Dana BOS dimaksud menjadi penambah alokasi Dana BOS pada Satdikdas Negeri dan dipakai sesuai Petunjuk-Teknis Anggaran Dana BOS tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menganggarkan kembali dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan perkada wacana Penjabaran APBD sesudah dilaksanakannya audit oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerinlah Daerah Kabupaten/Kota tahun sebelumnya, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda wacana perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
13. Dalam hal penganggaran belanja Dana BOS dalam Perda wacana APBD Tahun Anggaran 2018 belum sesuai dengan angka 8, Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pembiasaan dengan cara melaksanakan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya drtampung dalam Perda wacana perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1. Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam Perda wacana APBD sebagaimana dimaksud pada abjad A angka 9, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundangundangan.
2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS, atas usul KepalaSKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bupati/walikota memutuskan Bendahara Dana BOS dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masing-masingSatdikdas Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
3. Dalam hal pada Satdikdas Negeri tidak terdapat PNS yang sanggup ditetapkan sebagai Bendahara Dana BOS, maka BupatiMalikota menugaskan Kepala Satdikdas Negeri yang bersangkutan merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
4. Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, membuka rekening Dana BOS atas nama Satdikdas Negeri yang diusulkan oleh Kepala Satdikdas Negeri melalui Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bank yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai peraturan perundangundangan.
5. Rekening Dana BOS masing-masing Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4, disampaikan oleh Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Dana BOS yang menjadi syarat penyaluran Dana BOS dari Provinsi.
6. Dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke RKUD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundangundangan.
7. Dalam hal hingga dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satdikdas Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai bab dari Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA). Sisa Dana BOS tersebut tidak disetor ke RKUD Kabupaten/Kota dan dipakai oleh Satdikdas Negeri yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
8. Tata Cara Pencatatan dan Pengesahan serta Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
a. Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurangkurangnya: Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja.
b. Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri memberikan realisasi penerimaan dan belanja setiap bulan kepada Kepala Satdikdas Negeri, dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengukuhan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
c. Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada abjad a, Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap semester.
d. Bendahara Dana BOS memberikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada abjad c kepada Kepala Satdikdas Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) untuk dilakukan rekonsiliasi pada setiap semester paling usang tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.
e. Penyampaian Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada abjad d dilampiri:
1) Rekening Koran Dana BOS Satdikdas Negeri dari Bank;
2) Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas Negeri;
3) Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas Negeri; dan
4) Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Dana BOS.
f. PPKD selaku BUD melaksanakan pencatatan atas realisasi pendapatan menurut SPTMH sebagaimana dimaksud pada abjad e angka 2), dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
g Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS dari Kepala Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada abjad e, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan memberikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada PPKD selaku BUD yang ditampiri Rekapitulasi Rincian Penerimaan dan Belanja per Satdikdas Negeri.
h. Berdasarkan SP2B Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada abjad g, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Satdikdas Negeri.
i. Berdasarkan dokumen SPB sebagaimana dimaksud pada abjad h, PPK-SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan melaksanakan pencatatan atas belanja Dana BOS Satdikdas Negeri, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1 . Kepala Satdikdas Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas penerimaan dan belanja Dana BOS yang diterima pribadi oleh Satdikdas Negeri.
2. Berdasarkan SPB Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada abjad B angka 8 abjad h, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan menyusun Laporan Realisasi Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemda (LKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satdikdas Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/kota, semoga mempedomani referensi format penganggaran, referensi format pelaksanaan dan penatausahaan serta referensi format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Dengan berlakunya surat Edaran ini, maka surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 wacana Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO


Tembusan, Yth:
1. Bapak Presiden Republik lndonesia; 
2. Wapres Republik lndonesia; 
3. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik lndonesia; 
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Jaksa Agung Republik lndonesia;
9. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;
1 0. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Staf Kepresidenan;
12. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
13. Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh lndonesia.


Selengkapnya silahkan download Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 -7791 Tahun 2018 wacana Juknis  Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama  beserta lampirannya yang berisi Contoh format pertanggungjawaban Dana BOS SD SMP

Link Download Surat Edaran dan Lampiran (SE) Mendagri Nomor 971 -7791 Tahun 2018 -----DISINI

Demikian informasi wacana Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 -7791 Tahun 2018 wacana Juknis  Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Se Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 Ihwal Juknis Dana Bos Sd Smp"

Posting Komentar