Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2019

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun  JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2019 MENURUT PERPRES NOMOR 141 TAHUN 2019
Salah satu  Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 yaitu Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Arah Kebijakan DAK Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,  sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,  ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".

Peningkatan terusan dan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana berguru pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, hingga dikala ini belum terpenuhi seluruhnya. Melalui jadwal DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung semenjak tahun 2003 gres menjangkau sebagian dari prasarana dan sarana yang dibutuhkan oleh setiap satuan pendidikan.

Sehubungan dengan itu Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, dan Pemda Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan guna pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan  Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemda sesuai prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana berguru pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
2. SD (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
3. SMP (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
6. SD Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah  Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan  Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.

Rincian masing-masing kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut.
1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
1) rehabilitasi prasarana berguru SD meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
c)  rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
d) rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya.

2) pembangunan prasarana berguru SD meliputi:
a) pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan
c)  pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya.

3) pengadaan sarana berguru SD meliputi:
a) pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik);
b) pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK);
c)  pengadaan peralatan seni budaya; dan
d) pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD yaitu untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1) rehabilitasi prasarana berguru SMp meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c)  rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
f)  rehabilitasi ruang kantor beserta perabot;
g) rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

2) pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
a) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
b) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c)  pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d) pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
e) pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif      beserta perabotnya.

3) pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
a) pengadaan peralatan laboratorium  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
b) pengadaan peralatan laboratorium  Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) Biologi;
c)  pengadaan peralatan laboratorium komputer;
d) pengadaan peralatan alat peraga Matematika;
e) pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); pengadaan media pendidikan;
g) pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
h) pengadaan sarana seni budaya;
i)  pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
j)  pengadaan alat kesenian tradisional.
b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP yaitu untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
a. rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau
3) rehabilitasi toilet (jamban), beserta sanitasinya.
b. pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) pembangunan ruang kelas gres beserta perabotnya;
2) pembangunan ruang praktik/bengkel kerja gres beserta perabotnya; dan/atau
3) pembangunan toilt (jamban) beserta sanitasinya.
c. pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1) pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2) pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
3) pengadaan media pendidikan.
d. rehabilitasi prasarana berguru PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
e. pembangunan prasarana berguru PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
f.  sarana dan prasarana PAUD untuk Taman Kanak-kanak Negeri meliputi:
1) pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau
2) pengadaan buku koleksi PAUD.

4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan Sekolah Menengan Atas terdiri atas:
1) rehabilitasi Prasarana Belajar Sekolah Menengan Atas meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
b) rehabilitasi ruang laboratorium IPA  dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
c)  rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
e) rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
f)  rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
g) rehabilitasi toilet (jamban)      siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
2) pembangunan Prasarana Belajar Sekolah Menengan Atas meliputi:
a) pembangunan RKB beserta perabotnya;
b) pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya;
c)  pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya; dan
d) pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3) pengadaan Sarana Belajar Sekolah Menengan Atas meliputi:
a) pengadaan peralatan pendidikan;
b) pengadaan media pendidikan;
c) pengadaan sarana PJOK;
d) pengadaan sarana seni budaya; dan/atau
e) pengadaan alat kesenian tradisional.

b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1) pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
2) pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK
Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Sekolah Menengah kejuruan dalam mendukung sektor unggulan meliputi:
1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
b. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka pemerataan kualitas layanan Sekolah Menengah kejuruan antar wilayah meliputi:
1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
3) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4l pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
5) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
6) pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7) rehabilitasi ruang berguru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
8) rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau
9) pengadaan alat kesenian tradisional.

6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB meliputi satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
a. rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
3) rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
4) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
5) rehabilitasi toilet  (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
b) pembangunan Prasarana Belajar SLB
1) pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau
2l pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.
c) Sarana Belajar SLB meliputi:
1) pengadaanperalatan pendidikan;
2) pengadaan media pendidikan;
3) pengadaan Sarana PJOK;
4) pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
5) pengadaan alat kesenian tradisional.

Kriteria Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan
Satuan pendidikan yang yang diprioritaskan menjadi target akseptor jadwal DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. kriteria umum
a. masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
b. terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1) atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2) atas nama yayasan atau tubuh aturan yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3) khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah sanggup berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adab oleh pejabat yang berwenang.
e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana berguru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
f.  memiliki kepala satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau tubuh penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat kepala satuan pendidikan dilarang dirangkap oleh pembina/ pengurus/ pengawas yayasan/ tubuh hukum;
g. mempunyai komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah, kecuali untuk SKB dan TK;
h. mempunyai rekening bank atas nama satuan pendidikan akseptor jadwal DAK Fisik Bidang Pendidikan;
i.  tidak mendapatkan derma untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan
j. telah mengisi atau telah melaksanakan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk:
1) SD/  SMP/  SMA/  SMK/  SLB  pada  lamanhttp://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; atau
2) SKB dan  PAUD, pada laman  http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

Kriteria khusus
kriteria prasarana dan sarana pada satuan pendidikan diprioritaskan menjadi target jadwal DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut.
a. DAK Reguler
1) Rehabilitasi prasarana sebagai berikut:
a) jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam hidangan kegiatan;
b) kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30%  sampai dengan 655;
c) kalau kondisi bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 65% sanggup dilakukan:
(1) direhabilitasi dengan memperhitungkan biaya sesuai persentase tingkat kerusakan; atau
(2) pembangunan gres kembali dengan syarat telah dilakukan abolisi asset.
2) Pembangunan prasarana sebagai berikut:
a) Jenis prasarana yang akan dibangun terdapat dalam hidangan kegiatan;
b) tersedia lahan yang siap berdiri dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas berdiri bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
c)  pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan pendidikan yang mempunyai jumlah rombongan berguru lebih besar daripada jumlah ruang kelas yang tersedia, jumlah ruang berguru belum mencukupi kebutuhan, perlu menambah daya tampung (akses) siswa gres sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan berguru per sekolah dan jumlah siswa per kelas sesuai NSP;
d) pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus;
e) pembangunan ruang berguru lainnya dan prasarana penunjang pembelajaran diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang belum mempunyai sama sekali prasarana dimaksud dan/atau sudah mempunyai namun masih mengalami kekurangan; dan
f) pembangunan prasarana berguru yang belum sesuai standar sarana dan prasarana belajar, dengan syarat telah dilakukan abolisi aset atau proses abolisi aset sedang berlangsung.
3) Pengadaan sarana sebagai berikut:
a) jenis sarana yang akan diadakan terdapat dalam hidangan kegiatan;
b) satuan pendidikan belum mempunyai sama sekali sarana dimaksud dan/atau sudah mempunyai namun jumrahnya masih kurang atau kondisinya tidak layak untuk digunakan;
c)  pengadaan sarana berguru berupa peralatan raboratorium, koleksi perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan pembelajaran lainnya, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang telah tersedia ruangan atau tempat menyimpan; dan
d) pengadaan sarana berguru berupa peralatan PJOK, peralatan    seni dan budaya, dan peralatan kesenian tradisional, diprioritaskan bagi  satuan  pendidikan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler,  tersedia instruktur/ guru pengajar.

b. DAK Afirmasi
DAK Afirmasi dipakai untuk:
1) pembangunan rumah dinas guru SD/SMP/SMA beserta perabotnya dan sanitasinya;
2) pembangunan asrama siswa Sekolah Menengan Atas beserta perabot dan sanitasinya;
3) satuan pendidikan berada di lokasi Kabupaten di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kecamatan perbatasan negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/tertinggat yang ditetapkan oleh Pemerintah;
4) tersedia lahan yang siap berdiri dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas berdiri bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
5) rumah dinas guru diprioritaskan bagi SD/SMP/SMA yang belum mempunyai rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan standar bangunan; dan
6) asrama siswa diprioritaskan bagi Sekolah Menengan Atas yang belum mempunyai asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia kondisinya kurang, tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar bangunan serta Pemda tempat berkomitmen menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD atau sumber lain.

c. DAK Penugasan sebagai berikut:
1) jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan terdapat dalam hidangan kegiatan;
2) pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap berdiri dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas berdiri bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
3) pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Sekolah Menengah kejuruan dalam mendukung sektor unggulan berupa pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotnya danlatau pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi Sekolah Menengah kejuruan di wilayah sektor unggulan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) kelautan dan perikanan;
b) ketahanan pangan;
c)  pariwisata;
d) energi; dan/atau
e) industri/industrikreatif;
4) pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka pemerataan kualitas layanan Sekolah Menengah kejuruan antarwilayah diutamakan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai sama sekali prasarana dan sarana dimaksud, sudah tersedia namun belum mencukupi, atau kondisinya tidak layak, sebagai berikut:
a) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
b) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
c)  pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
d) pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
e) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
f) pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya, bagi Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus;
g) rehabilitasi ruang berguru beserta perabotnya untuk ruang       berguru dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30% hingga dengan 65%;
h) rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya, untuk toilet (jamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30% hingga dengan 65%; dan/atau
i)  pengadaan alat kesenian tradisional, diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia ruangan/tempat penyimpanan, dan  tersedia instruktur/ guru pengajar.

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 -----Disini---

Demikian gosip wacana Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2019"

Posting Komentar