Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu diadakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.
Pada diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan memutuskan Petunjuk Teknis Penilaian (Juknis) Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya pada dictum kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Ibtidaiyah;
Sedangkan pada dictum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil mencar ilmu wajib ditindaklanjuti untuk keperluan: a) Perbaikan proses mencar ilmu akseptor didik; b) Tindak lanjut hasil mencar ilmu akseptor didik, prestasi mencar ilmu dan pijakan mencar ilmu akseptor didik pada tahap berikutnya; dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018.
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian informasi perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018"
Posting Komentar