Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah perlu diadakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Tsanawiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Pada Diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Tsanawiyah;
Sedangkan pada Diktum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS dinyatakan bahwa Penilaian hasil mencar ilmu wajib ditindaldanjuti untuk keperluan: a) Perbaikan proses mencar ilmu akseptor didik; b) Tindak lanjut hasil mencar ilmu akseptor didik, prestasi mencar ilmu dan pijakan mencar ilmu akseptor didik pada tahap berikutnya; c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS
Link Download Salinan dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 -----DISINI------
Demikian informasi ihwal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018"
Posting Komentar