Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Menurut Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
Selanjutnya Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019, bahwa DAK Fisik tahun 2019 mencakup bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan pemukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; dan transportasi.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan bahwa Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: penganggaran; persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik tahun 2019 harus dilaksanakan sesuai dengan anutan teknis (Juknis) yang tercantum dalam Lampiran I Perpres Nomor 141 tahun 2018 ini.
Selanjutnya ditegaskan dalam Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019, bahwa dalam hal setiap bidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis aktivitas mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. Petunjuk operasional sebagaimana ditetapkan paling lambat 2 (dua) ahad sesudah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019
Selanjutnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019 berikut Lampirannya yang meliputi Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019, Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana tahun 2019, Juknis DAK Fisik bidang perumahan dan pemukiman tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidangindustri kecil dan menengah tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang pertanian tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang pariwisata tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang jalan tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang air minum tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang sanitasi tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang irigasi tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang pasar tahun 2019; Juknis DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2019; dan Juknis DAK Fisik bidang transportasi tahun 2019 melalui link download di bawah ini.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019
Link Download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian warta perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Perihal Juknis Dak Fisik Tahun 2019"
Posting Komentar