Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) abjad c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2017 wacana Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Jabatan Fungsional PTP) yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan aktivitas pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Pejabat Fungsional PTP) yakni PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran. Sedangkan yang dimaksud Teknologi Pembelajaran itu sendiri adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, ditegaskan bahwa Peraturan Menteri wacana Juknis Jabatan Fungsional PTP ini bertujuan untuk: a) menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan Jabatan Fungsional PTP bagi: instansi pembina Jabatan Fungsional PTP; instansi pengguna Jabatan Fungsional PTP; Tim Penilai Angka Kredit; Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit; atasan Pejabat Fungsional PTP; dan pemangku kepentingan lainnya, dan b) memberi arahan kepada Pejabat Fungsional PTP dalam melaksanakan kiprah dan pengembangan karirnya.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, ditegaskan bahwa Petunjuk teknis Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018.
Pada Pasal 4 ditegaskan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 128 Tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1659), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
a
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran"
Posting Komentar