Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) abjad c Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi  Nomor 28  tahun  2017  wacana Jabatan Fungsional  Pengembang  Teknologi  Pembelajaran.

Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional  adalah  sekelompok  jabatan  yang berisi  fungsi  dan  kiprah berkaitan  dengan  pelayanan fungsional  yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Jabatan Fungsional PTP) yakni jabatan yang memiliki ruang  lingkup  tugas,  tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan aktivitas pengembangan  teknologi  pembelajaran  yang  diduduki oleh  PNS dengan  hak  dan  kewajiban  yang  diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pejabat  Fungsional  Pengembang  Teknologi  Pembelajaran (Pejabat  Fungsional PTP) yakni PNS yang  diberikan  tugas,  tanggung jawab,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  kegiatan  pengembangan teknologi pembelajaran. 

Pengembangan  Teknologi  Pembelajaran  adalah  suatu proses  analisis  dan pengkajian,  perancangan,  produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran.  Sedangkan yang dimaksud Teknologi  Pembelajaran itu sendiri adalah  studi  dan  etika  praktek untuk  memfasilitasi  pembelajaran dan meningkatkan kinerja  dengan  menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.

 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, ditegaskan bahwa Peraturan Menteri wacana Juknis Jabatan Fungsional PTP ini bertujuan untuk: a)  menjadi  pedoman  pelaksanaan  pengelolaan  Jabatan Fungsional PTP bagi:   instansi pembina Jabatan Fungsional PTP;  instansi pengguna Jabatan Fungsional PTP;  Tim Penilai Angka Kredit; Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit; atasan Pejabat Fungsional PTP; dan    pemangku kepentingan lainnya, dan b) memberi arahan  kepada Pejabat  Fungsional  PTP dalam melaksanakan kiprah dan pengembangan karirnya.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, ditegaskan bahwa Petunjuk  teknis Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam  Lampiran  Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018.

Pada Pasal 4 ditegaskan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 128 Tahun 2014  wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan  Angka  Kreditnya (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  1659), dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

a

Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 






= Baca Juga =



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Perihal Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran"

Posting Komentar