Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS. Setidak ada 2 (dua) Pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018, yakni 1) Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik biar sanggup berbagi kemampuannya pada kala digital. 2) Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Bagaimana kedudukan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS ? Status Permendikbud ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah karena belum mengatur muatan informatika pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Apa isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS . Isi Permendikbud ini tentang struktur Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Pertama – MTS serta beban berguru di Sekolah Menengah Pertama MTS, secara lengkap permendikbud ini mengatur tentang:
1. Mata Pelajaran Prakarya pada bab III karakter B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika;
2. Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangkit sendiri.
d. Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
e. Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yaitu 40 (empat puluh) menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per ahad sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
i. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
j. Dalam hal satuan pendidikan menentukan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
k. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
l. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah cukup umur (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS
Link Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS -----DISINI----
Demikian isu yang sanggup admin sampaikan ihwal Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama – MTS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Perihal Struktur Kurikulum 2013 Smp - Mts"
Posting Komentar