Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibentuk sebagai bab dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang mampu bersaing dalam era global. Untuk itu perlu diselenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong peserta didik berpikir tingkat tinggi. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai contoh pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 ini disusun untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.
OGN Dikmen dan Diksus merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB. Adapun Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua kegiatan lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
j. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
Semua persyaratan administrasi diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
2. Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
Berikut ini waktu atau kegiatan pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 Sesuai Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019.
Selengkapnya silahkan download Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019.
2. Surat Informasi Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019
Demikian info wacana Pedoman – Juknis Pelaksanaan OGN Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya bagi rekan guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan SLB. Terima kasih.
0 Response to "Pedoman – Juknis Pelaksanaan Ogn Guru Sma Smk Dan Slb Tahun 2019"
Posting Komentar